Inggris Resmi Akui Bitcoin Kripto Cs Menjadi Properti

Inggris Resmi Akui Bitcoin Kripto Cs Menjadi Properti

Rangkaberita.comInggris kini secara resmi mengakui cryptocurrency dan aset digital lainnya sebagai properti setelah mengesahkan Property (Digital Assets etc) Act. Aturan ini baru saja mendapatkan Royal Assent di London, menandai langkah penting dalam memodernisasi hukum properti Inggris untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi digital. Dengan pengesahan undang-undang ini, aset digital kini memiliki status hukum yang jelas, setara dengan bentuk properti tradisional.

Sebelum disahkannya undang-undang ini, hukum properti di Inggris mengenal dua kategori utama properti: things in possession dan things in action. Kategori pertama mencakup benda yang dapat dimiliki secara fisik, seperti rumah, kendaraan, atau barang berwujud lainnya. Sementara kategori kedua mencakup hak yang dapat ditagih, termasuk utang, piutang, atau klaim hukum lainnya. Namun, dengan pesatnya pertumbuhan aset digital, terutama cryptocurrency dan token non-fungible (NFT), sistem hukum yang lama dinilai tidak lagi memadai untuk menangani perlindungan hak dan kepemilikan aset digital secara efektif.

Undang-undang baru ini secara resmi menetapkan kategori ketiga untuk aset digital. Dengan adanya kategori ini, cryptocurrency, NFT, dan aset digital lainnya kini dapat diklasifikasikan secara jelas sebagai properti yang diakui secara hukum. Langkah ini menjadi terobosan penting karena memberikan kepastian hukum bagi individu maupun perusahaan yang berinvestasi atau menyimpan aset digital. Sebelumnya, ketidakjelasan status hukum aset digital sering menimbulkan keraguan dalam transaksi, sengketa kepemilikan, serta perlindungan hukum bagi pemilik aset.

Salah satu tujuan utama dari Property (Digital Assets etc) Act adalah memodernisasi sistem hukum properti Inggris agar relevan dengan perkembangan ekonomi digital. Legislasi ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi individu maupun institusi untuk mengakui, memindahkan, atau mengklaim kepemilikan aset digital secara sah. Selain itu, aturan ini juga diharapkan memudahkan proses pengadilan jika terjadi sengketa terkait cryptocurrency atau NFT, karena aset digital kini memiliki status legal yang setara dengan bentuk properti tradisional.

Dari perspektif industri, asosiasi dan komunitas kripto menyambut positif pengesahan undang-undang ini. Mereka menilai langkah ini sebagai kemajuan penting dalam pengakuan legal terhadap aset digital di Inggris. Dengan adanya dasar hukum yang jelas, kepercayaan pengguna terhadap cryptocurrency diyakini akan meningkat, termasuk dalam hal investasi, perdagangan, dan penggunaan NFT. Industri kripto melihat ini sebagai sinyal bahwa pemerintah Inggris serius dalam mendukung inovasi digital sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi para pelaku pasar.

Selain itu, undang-undang ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi digital Inggris. Dengan kepastian hukum yang lebih baik, perusahaan fintech dan startup blockchain memiliki landasan yang jelas untuk mengembangkan bisnis berbasis aset digital. Regulasi ini dapat meningkatkan partisipasi investor, memperluas adopsi teknologi blockchain, serta membuka peluang baru bagi inovasi di sektor keuangan digital.

Pentingnya pengakuan hukum terhadap aset digital juga terlihat dalam konteks perlindungan konsumen. Sebelumnya, kepemilikan cryptocurrency atau NFT seringkali dianggap ambigu secara hukum. Hal ini menyebabkan kesulitan bagi pemilik jika terjadi kehilangan aset akibat peretasan, penipuan, atau sengketa kepemilikan. Dengan undang-undang baru, pemilik aset digital memiliki hak hukum yang lebih jelas untuk menuntut kembali aset mereka atau mendapatkan kompensasi jika terjadi pelanggaran.

Langkah Inggris ini juga menjadi contoh bagi negara lain dalam mengatur aset digital secara formal. Banyak negara yang masih berada pada tahap awal pengaturan cryptocurrency dan NFT, sementara Inggris telah mengambil langkah konkret untuk memasukkan aset digital ke dalam sistem hukum properti resmi. Dengan demikian, Property (Digital Assets etc) Act bukan hanya memberikan kepastian hukum domestik, tetapi juga memperkuat posisi Inggris sebagai negara yang progresif dalam regulasi teknologi dan ekonomi digital.

Dengan disahkannya undang-undang ini, Inggris menunjukkan bahwa aset digital bukan lagi sekadar fenomena teknologi atau investasi spekulatif, melainkan bagian dari sistem properti yang diakui secara hukum. Ke depan, legislasi ini diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang kuat bagi pengembangan ekosistem aset digital, meningkatkan kepercayaan pengguna, serta mendorong inovasi yang berkelanjutan di sektor ekonomi digital Inggris.