Rangkaberita.com — Polres Sampang kembali melakukan tindakan tegas dalam menegakkan hukum terkait peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayahnya. Pada hari Senin (9 Februari 2026), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengamankan seorang sopir travel yang kedapatan membawa 12 boks minuman keras jenis arak Bali di dalam kendaraannya. Penemuan tersebut terjadi di Terminal Trunojoyo, Sampang, setelah adanya laporan dari warga yang curiga terhadap kendaraan yang mencurigakan.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang melihat sebuah mobil travel mencurigakan melintas di kawasan Terminal Trunojoyo. Warga kemudian melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian, yang langsung menindaklanjuti dengan mengerahkan tim dari Satreskrim untuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut.
Setibanya di lokasi, petugas menghentikan sebuah mobil Daihatsu Luxio berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi N-1014-FG yang melintas di terminal tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 12 boks besar arak Bali yang disimpan di dalam kendaraan itu. Melihat temuan ini, polisi langsung mengamankan sopir travel itu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Sampang.
Selain sopir, satu unit mobil Daihatsu Luxio dan barang bukti berupa 12 boks arak Bali juga turut diamankan oleh pihak kepolisian sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Peran Masyarakat dalam Penegakan Hukum
Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah sigap melaporkan adanya kegiatan yang mencurigakan tersebut. Ia menyatakan bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu aparat Kepolisian mengungkap tindak pidana dan menjaga ketertiban umum, terutama dalam menekan peredaran barang ilegal seperti miras.
“Pihak kepolisian mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus mendukung langkah penegakan hukum dan melaporkan hal-hal mencurigakan melalui layanan Kepolisian seperti Call Center 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat,” ujar Fajri.
Langkah preventif ini selain menindak pelanggaran hukum juga bertujuan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, khususnya menjelang bulan Ramadan yang akan segera tiba.
Dampak Peredaran Miras Ilegal
Peredaran minuman keras ilegal di berbagai daerah, termasuk di Sampang, seringkali membawa dampak negatif bagi masyarakat. Selain berpotensi memicu gangguan keamanan, juga bisa menimbulkan masalah sosial seperti tindakan kriminal, kekerasan, dan gangguan kesehatan akibat konsumsi minuman beralkohol yang tidak melalui kontrol resmi.
Kasus serupa sering terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Misalnya, di Tasikmalaya, Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota berhasil menyita ratusan botol miras siap edar yang dibawa oleh beberapa kendaraan setelah menerima laporan dari masyarakat setempat. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran minuman keras ilegal bukan masalah yang terjadi secara sporadis tetapi merupakan fenomena yang memerlukan perhatian dan penanganan serius oleh aparat keamanan dan warga.
Sanksi Hukum dan Proses Penyidikan
Setelah diamankan, sopir travel tersebut kini menjalani proses penyidikan di Mapolres Sampang. Polisi akan mengembangkan kasus ini lebih lanjut untuk mengetahui asal muatan, tujuan distribusi, dan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam peredaran arak Bali ini.
Peredaran minuman keras ilegal di Indonesia diatur oleh sejumlah peraturan, termasuk peraturan daerah yang melarang penjualan dan distribusi minuman keras tanpa izin yang sah. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penindakan Serupa di Daerah Lain
Penindakan miras ilegal tidak hanya terjadi di Sampang. Di berbagai daerah lain, kepolisian juga aktif mengamankan barang bukti serupa dan menangkap pelaku yang terlibat. Misalnya, Polsek Kabuh di perbatasan Jombang–Lamongan juga berhasil menggagalkan pengiriman ratusan botol miras ilegal dari sebuah pikap setelah melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang mencurigakan.
Begitu pula di sejumlah wilayah lain, baik Polres maupun Polsek turut menertibkan peredaran minuman keras tanpa izin atau melalui jalur yang tidak sah demi menjaga ketertiban masyarakat dan mencegah dampak negatif yang ditimbulkan dari konsumsi barang tersebut.
Upaya Kepolisian dalam Menjaga Kamtibmas
Kasat Reskrim Polres Sampang juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran minuman keras ilegal dan gangguan kamtibmas lainnya. Kepolisian akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait serta meningkatkan patroli dan pengawasan wilayah guna mencegah terjadinya tindak pidana yang dapat meresahkan masyarakat.
Selain itu, penguatan hubungan antara aparat kepolisian dan masyarakat melalui komunikasi aktif sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Laporan masyarakat yang cepat dan akurat menjadi salah satu faktor penting dalam mengungkap berbagai tindak pidana.
Harapan ke Depannya
Kasus penangkapan sopir travel ini menjadi contoh nyata bagaimana kerja sama antara warga dan aparat kepolisian dapat memberikan hasil positif dalam penegakan hukum. Distribusi minuman keras ilegal merupakan isu yang masih terus dihadapi di banyak daerah, sehingga perlu ada upaya berkelanjutan dari semua pihak untuk menekan arus penyelundupan ini.
Pengawasan yang lebih ketat, edukasi kepada masyarakat tentang dampak negatif miras ilegal, serta penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat. Diharapkan dengan tindakan tegas seperti ini, akan ada efek jera bagi pelaku lain yang mencoba menyelundupkan minuman keras tanpa izin di wilayah Sampang maupun daerah lainnya di Indonesia.
